PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI (Edukasi Tentang Yuridis dan Psikososial Kepada Masyarakat Jati Agung)
DOI:
https://doi.org/10.52657/bagimunegeri.v6i2.1878Abstract
Pernikahan dini adalah pernikahan di usia muda. Indonesia sudah memiliki UU No. 16 Tahun 2019 mengubah Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang mengatur tentang batas usia minimum bagi warga negara untuk menikah. Faktanya, masih banyak pemuda dan pemudi yang menikah sebelum usia 19 tahun. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah Sosialisasi dan Ilmu Perpustakaan dan tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait perkawinan anak. Anak-anak merupakan populasi yang dihadapkan pada kondisi yang tidak ideal, kemampuan anak untuk bertahan dan berkembang sangat bergantung pada orang dewasa di sekitarnya, sehingga mudah berpindah dari pengaruh baik menjadi buruk. Perkawinan anak merupakan fenomena sosial utama di Indonesia. Karena jumlah perkawinan anak yang tinggi, negara kehilangan produktivitas yang signifikan karena konsekuensi dari generasi anak yang menikah. Selain itu, hal ini menyebabkan negara memiliki masa depan yang berkurang karena ketidakmampuan untuk menghasilkan warga negara yang lebih produktif. Pemahaman yang lebih luas tentang perlindungan anak ini tercapai berkat hasil yang dihasilkan oleh layanan ini.References
“Buku_Ringkasan_Metadata_Indikator_TPB.Pdf.†Accessed October 30, 2022. https://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Buku_Ringkasan_Metadata_Indikator_TPB.pdf.
“Child-Marriage-Report-2020.Pdf.†Accessed October 30, 2022.
https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report-2020.pdf.
Fadlyana, Eddy, and Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya.†Sari Pediatri 11, no. 2 (November 25, 2016): 136. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.
“KHIbab123.Pdf,†n.d.
“Pencegahan Perkawinan Anak e Book.Pdf,†n.d.
Setyawan, Jefri, Rizka Hasna Marita, Ismi Kharin, and Miftakhul Jannah. “DAMPAK PSIKOLOGIS PADA PERKAWINAN REMAJA DI JAWA TIMUR.†Jurnal Penelitian Psikologi 7, no. 2 (2016): 15–39.
“Undang-Undang-Tahun-2019-UU-16-2019.Pdf,†n.d.
“UNFPA Asiapacific | Ending Child Marriage in Bangladesh.†Accessed October 30, 2022. https://asiapacific.unfpa.org/en/publications/ending-child-marriage-bangladesh.
“UU Nomor 35 Tahun 2014.Pdf,†n.d.
“UU_NO_1_1974_perkawinan_3_PDF.Pdf,†n.d.






